Minggu, 13 Juni 2010

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P. 23/Menhut-II/2010 DAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P. 25/Menhut-II


PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 23/Menhut-II/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR
P.14/MENHUT-V/2008 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER
DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI




PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 25/Menhut-II/2010
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN REHABILITASI
HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2010

Info Lengkap Link : www.dephut.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar