SELAYANG PANDANG

  Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) mempunyai tugas melaksanakan pembangunan kehutanan di bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) baik di dalam maupun diluar kawasan hutan. Untuk pelaksanaan tugas dimaksud, maka ketersediaan data dan informasi kegiatan pembangunan bidang RLPS yang akurat, tepat waktu, relevan, konsisten, dan lengkap sangat diperlukan oleh manajemen di lingkup Direktorat Jenderal RLPS mulai dari tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah sampai pusat dalam proses perencanaan/perumusan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan. Untuk itu BPDAS PALU POSO yang merupakan tangan dari Dirjen RLPS dengan segala kekuatan yang ada siap dalam mengawal pengelolaan DAS.

BPDAS PALU POSO
BPDAS Palu Poso berkantor di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, bertugas mengelola daerah aliran sungai Palu Poso adapun wilayah BPDAS PALU POSO Sebagai berikut :

Letak
Menurut data Sulawesi Tengah Dalam Angka (2001), secara geografi wilayah Propinsi Sulawesi Tengah terletak diantara 2° 22’ Lintang Utara
(LU) sampai dengan 3° 48’ Lintang Selatan (LS) dan 119° 22’ sampai dengan 124° 22’ Bujur Timur (BT).
Adapun batas-batas wilayah Propinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Laut Sulawesi
• Sebelah Timur : Propinsi Maluku
• Sebelah Selatan : Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Sulawesi Tenggara
• Sebelah Barat : Selat Makassar. 
 
Luas
Berdasrkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1994 sebagimana disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
1995, disebutkan bahwa luas wilayah Propinsi Sulawesi Tengah adalah 6.803.300 Ha (6.803,30 Km2), yang tersebar di 1 (satu) Kota dan 7
(tujuh) Kabupaten, yakni :
a. Kota Palu : 39.506 Ha (395,06 Km2)
b. Kabupaten Donggala : 1.670.336 Ha (16.703,36 Km2)
c. Kabupaten Poso : 10440376 Ha (14.433,76 Km2)
d. Kabupaten Morowali : 1.549.012 Ha (15.490,12 Km2)
e. Kabupaten Banggai : 967.270 Ha (9.672,70 Km2)
f. Kabupaten Banggai Kepulauan : 321.446 Ha (3.214,46 Km2)
 
VISI DAN MISI
Untuk mendukung kinerja BPDAS PALU POSO, perlu adanya suatu Visi dan Misi yang menjadi tujuan dari pengelolaan DAS.

Visi
Visi yaitu cara pandang jauh ke depan kemana suatu organisasi harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi merupakan gambaran masa depan yang menantang yang diinginkan suatu organisasi.
Visi BPDAS Palu Poso 2005 – 2009 adalah “TERSELENGGARANYA PENGELOLAAN DAS PALU POSO SECARA TERPADU DAN BERKELANJUTAN“.

Misi
Misi yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, BPDAS Palu Poso menetapkan misi sebagai berikut: “Mendorong terwujudnya hubungan hulu dan hilir dalam ekosistem DAS yang berkeadilan melalui sistem perencanaan, monitoring, evaluasi dan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS yang efektif dan efisien.